Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020), terkait kasu suap jual beli jabatan di Kemenag. Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja. 

Diketahui sebelumnya, Romahurmuziy terbukti terlibat dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Setelah itu, dia telah resmi dinyatakan bebas sejak 29 April 2020 lalu.

Menanggapi hal ini, Novel menganggap PPP hanya mempertimbangkan sisi aturan saja tanpa memandang unsur moral dan etik.

Cara seperti ini, kata Novel, justru akan melukai perasaan masyarakat.

"Memang terkait dengan hal ini, kita seringkali mempertimbangkan dari sisi formal saja, soal boleh dan tidak boleh dilihat dari sudut pandang aturan. Sedangkan kita sering lupa bahwa ada sudut pandang moral dan etik."

Baca juga: Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Pengamat: Sebenarnya Mencoreng Nama Partai

"Karena saya yakin hal semisal ini akan melukai perasaan masyarakat," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Baca selengkapnya >>>

BERITA REKOMENDASI

4. Kemenag Ingatkan Mixue untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia: Mereka Belum Punya Sertifikat Halal

Ilustrasi Mixue
Ilustrasi Mixue (Tribun Medan)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyebut bahwa produk es krim dan teh Mixue hingga kini belum bersertifikat halal.

Ia pun mengingatkan agar gerai Mixue tidak memasang logo Halal Indonesia jika belum memiliki sertifikat halal.

Menurut Aqil, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas