Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020), terkait kasu suap jual beli jabatan di Kemenag. Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja. 

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

Baca selengkapnya >>>

5. Tutup Semua Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi, Ahli Pidana Nilai Sikap Kuat Ma'ruf Harus Dipastikan

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan dalam sidang tewasnya Brigadir J mengatakan, upaya seseorang dalam menutup pintu di TKP tanpa adanya sikap batin atau kesamaan untuk melakukan kejahatan, tidak berarti yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Arif, saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Saksi Ahli Pihak Kuat Maruf Singgung soal Hasil Tes Poligraf, Sebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi dengan menggambarkan kondisi di indekos yang saat itu ada si A, si B dan si C.

Saa itu kondisinya si A dan si B ingin memukul atau melukai si C, ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. 

Berita Rekomendasi

Jaksa mengatakan, sikap batin si B menutup pintu itu agar teriakan korban C tidak terdengar sampai keluar.

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).

Kepada jaksa, Arif menjelaskan, antara si A dan si B diyakini tercipta kesepakatan lebih dahulu bahwa sikap batin keduanya untuk mewujudkan delik menganiaya si C. 

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas