Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020), terkait kasu suap jual beli jabatan di Kemenag. Berita populer nasional Tribunnews: Romahurmuziy memiliki harta Rp43,7 miliar pada 2018 silam, sederet pasal Perppu Ciptaker dinilai rugikan pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Kembalinya mantan narapidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romahurmuziy, menjadi sorotan.

Pada 2018 lalu, ia ditahan karena terjerat kasus jual-beli jabatan Kementerian Agama (Kemenag).

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja menuai banyak kritik dari banyak pihak karena dinilai bisa merugikan para pekerja.

Sementara itu, produk es krim dan es teh Mixue diketahu belum memiliki sertifikat halal.

Karena itu, pihak Kemenag meminta agar Mixue tak memasang logo halal jika belum mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga: Pengamat Menilai Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Tak Pengaruhi KIB

Dirangkum Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023), simak berita populer nasional berikut ini:

Berita Rekomendasi

1. Kembali ke PPP, Romahurmuziy Punya Harta Rp 43,7 Miliar per 2018, Pernah Dibui karena Korupsi

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mantan narapidana kasus korupsi, Romahurmuziy alias Romy, kembali ke dunia politik.

Ia pun bergabung dengan partai lamanya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di partai berlambang Kakbah itu, Romahurmuziy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Sebelumnya, Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum PPP sejak 20 Mei 2016.

Pada 16 Maret 2019, Romahurmuziy resmi diberhentikan dari PPP karena tersangkut kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Kasus korupsi ini pun membuat Romahurmuziy dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain menjadi Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dari laporan harta kekayaannya sebagai anggota DPR RI pada 4 Agustus 2018, Romahurmuziy diketahui memiliki harta sebesar Rp Rp 43,7 miliar atau tepatnya Rp 43.704.210.205.

Baca selengkapnya >>>

2. Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Pixabay/qimono)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). 

Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan Memberikan Pernyataan Siang Ini 

Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menuai pro dan kontra karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan pekerja dan buruh.

Presiden menyebut, penerbitan Perppu Cipta Kerja dikarenakan adanya kebutuhan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.

Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sejumlah aturan yang telah diubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam salinan isi lengkap, Perppu Ciptaker tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Berikut deretan poin penting dalam Perppu Cipta kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja: 

Baca selengkapnya >>>

3. Novel Baswedan Sebut Kembalinya Romahurmuziy ke PPP Lukai Hati Masyarakat

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021)
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021) (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara terkait kembalinya Romahurmuziy dalam dunia politik sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Diketahui sebelumnya, Romahurmuziy terbukti terlibat dalam kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Setelah itu, dia telah resmi dinyatakan bebas sejak 29 April 2020 lalu.

Menanggapi hal ini, Novel menganggap PPP hanya mempertimbangkan sisi aturan saja tanpa memandang unsur moral dan etik.

Cara seperti ini, kata Novel, justru akan melukai perasaan masyarakat.

"Memang terkait dengan hal ini, kita seringkali mempertimbangkan dari sisi formal saja, soal boleh dan tidak boleh dilihat dari sudut pandang aturan. Sedangkan kita sering lupa bahwa ada sudut pandang moral dan etik."

Baca juga: Romahurmuziy Kembali Gabung PPP, Pengamat: Sebenarnya Mencoreng Nama Partai

"Karena saya yakin hal semisal ini akan melukai perasaan masyarakat," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Baca selengkapnya >>>

4. Kemenag Ingatkan Mixue untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia: Mereka Belum Punya Sertifikat Halal

Ilustrasi Mixue
Ilustrasi Mixue (Tribun Medan)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyebut bahwa produk es krim dan teh Mixue hingga kini belum bersertifikat halal.

Ia pun mengingatkan agar gerai Mixue tidak memasang logo Halal Indonesia jika belum memiliki sertifikat halal.

Menurut Aqil, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

Baca selengkapnya >>>

5. Tutup Semua Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi, Ahli Pidana Nilai Sikap Kuat Ma'ruf Harus Dipastikan

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan dalam sidang tewasnya Brigadir J mengatakan, upaya seseorang dalam menutup pintu di TKP tanpa adanya sikap batin atau kesamaan untuk melakukan kejahatan, tidak berarti yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Arif, saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Saksi Ahli Pihak Kuat Maruf Singgung soal Hasil Tes Poligraf, Sebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi dengan menggambarkan kondisi di indekos yang saat itu ada si A, si B dan si C.

Saa itu kondisinya si A dan si B ingin memukul atau melukai si C, ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. 

Jaksa mengatakan, sikap batin si B menutup pintu itu agar teriakan korban C tidak terdengar sampai keluar.

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).

Kepada jaksa, Arif menjelaskan, antara si A dan si B diyakini tercipta kesepakatan lebih dahulu bahwa sikap batin keduanya untuk mewujudkan delik menganiaya si C. 

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas