Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi yang Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar

Inilah profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi yang Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Namun, saat ini, ia terjerat kasus dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang Kayun diduga menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner.

Kemudian, juga diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Kini, Bambang Kayun resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ia ditahan selema 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023.

Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Kini Ditahan di Rutan Guntur

Profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Bambang Kayun memiliki nama lengkap Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

Bambang Kayun merupakan Perwira Polri yang memiliki pangkat Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP).

Dikutip dari situs Polri, pangkat AKBP ini masih memiliki senior yang terletak di atasnya bernama Komisaris Besar Polisi atau disingkat Kombes Pol.

Pangkat AKPB dilambangkan dengan dua diamond berwarna emas.

Jabaran Bambang Kayun di Polri diketahui berada di Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika menyampaikan terkait kasus suap terkait pemalsuan surat ahli waris, Selasa (3/1/2023), disebutkan terkait jabatan Bambang Kayun di Instansi Polri.

Bambang Kayun disebut sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri.

Sebelumnya, Bambang pernah menjabat sejumlah posisi strategis, seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.

Kemudian, Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel dan Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008, sebagaimana dilansir Surya.co.id.

Bambang pun tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.

Selanjutnya, Bambang pernah mnejabat Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tersangka Kasus Suap Pemalsuan Surat Ahli Waris dan Ditahan KPK

AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, kini ia resmi ditahan KPK mulai Selasa (3/1/2023).

Tersangka Bambang Kayun ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.

"Tersangka BK dilakukan penahanan selama 20 hari, 3 januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK, Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa ini.

Baca juga: Akhirnya AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK, Akankah Ditahan?

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Uang suap tersebut, diterima beberapa tahap, yang pertama Bambang menerima uang Rp 5 miliar pada Oktober 2016.

Kemudian, Toyota Fortuner diterima Bambang pada Desember 2016.

Pada April 2021, Bambang kembali menerima Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas