Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku
Kolase Tribunnews
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari dalam sepekan bagi pekerja masih tetap berlaku.

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Padahal di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Hal tersebut turut ditanggapi oleh Indah yang mengatakan kabar yang menyatakan adanya penghapusan libur dua hari adalah tidak benar. 

Baca juga: Populer Nasional: Harta Romahurmuziy Rp43,7 M per 2018 - Pasal Perppu Ciptaker yang Rugikan Pekerja

"Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," kata Indah, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis bahwa libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Berita Rekomendasi

Begitu pun dengan UU Cipta Kerja sebelumnya yang tertuang pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan hal serupa.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu", demikian bunyi dari pasal tersebut.

Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua hari justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu", demikian bunyi dari UU 13 tahun 2003.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemanaker, Indah Anggoro Putri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Untuk cuti panjang, kata Indah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas lima tahun juga masih berlaku meskipun tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.

Namun, lamanya cuti panjang tersebut tergantung kesepakatan antara pihak perusahaan dengan para pekerja.

"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," ungkap Indah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas