Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku
Kolase Tribunnews
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. 

- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H

Baca juga: Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H

- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Rekomendasi

- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas