Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku
Kolase Tribunnews
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. 

- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H

Baca juga: Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah

- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H

- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Ade Miranti Karunia)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas