Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
Baca juga: Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Berita Rekomendasi
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Ade Miranti Karunia)