Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku
Kolase Tribunnews
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. 

Dikutip dari Kompas.com, untuk jadwal cuti bersama pemerintah menetapkan bahwa antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama, sebagai berikut:

Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan Memberikan Pernyataan Siang Ini 

Jadwal cuti bersama 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. (template.net)

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Jadwal Hari Libur Nasional 2023

- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih

- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca juga: Daftar Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Meresahkan: Upah Minimum hingga Libur Karyawan

- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas