Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Dikutip dari Kompas.com, untuk jadwal cuti bersama pemerintah menetapkan bahwa antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama, sebagai berikut:
Baca juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengusaha dan Serikat Pekerja akan Memberikan Pernyataan Siang Ini
Jadwal cuti bersama 2023
- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca juga: Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja
Jadwal Hari Libur Nasional 2023
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Baca juga: Daftar Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Meresahkan: Upah Minimum hingga Libur Karyawan
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional