Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UTBK SNBT 2023: Syarat Peserta, Tahapan Pendaftaran, hingga Ketentuan Pilih Prodi

Berikut informasi mengenai persyaratan peserta, tahapan pendaftaran, hingga ketentuan pilih prodi pada UTBK SNBT tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UTBK SNBT 2023: Syarat Peserta, Tahapan Pendaftaran, hingga Ketentuan Pilih Prodi
portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Laman SNPMB untuk mendaftar UTBK SNBT - Berikut informasi mengenai persyaratan peserta, tahapan pendaftaran, hingga ketentuan pilih prodi pada UTBK SNBT tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai syarat peserta, tahapan pendaftaran, hingga ketentuan pilih prodi pada Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau disingkat UTBK SNBT tahun 2023.

Mengutip laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, UTBK SNBT 2023 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

UTBK sendiri merupakan syarat utama untuk mengikuti SNBT pada PTN Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).

Diketahui, biaya untuk mengikuti UTBK adalah sebesar Rp200.000.

Pada UTBK SNBT ini, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih dua program studi pada satu PTN atau masing-masing satu prodi pada dua PTN.

Ketentuan lainnya yakni peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.

Baca juga: Jadwal UTBK SBMPTN atau SNBT 2023 dan Syarat Pendaftar

Nantinya, hasil UTBK hanya dapat digunakan untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.

Berita Rekomendasi

Adapun SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.

Berikut ini persyaratan peserta dan tahapan pendaftaran UTBK-SNBT:

Persyaratan Peserta UTBK SNBT 

1. Memiliki Akun SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).

Catatan:
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan: 
- foto terbaru (berwarna)
- stempel/cap sekolah
- tanda tangan Kepala Sekolah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas