Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Pidana Ilustrasikan Justice Collaborator Seperti Pemukul Kentongan

Firman Wijaya mengibaratkan seorang Justice Collaborator (JC) kalau di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup peluit.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Hukum Pidana Ilustrasikan Justice Collaborator Seperti Pemukul Kentongan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya mengibaratkan seorang Justice Collaborator (JC) kalau di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup peluit.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman Wijaya di persidangan sebagai ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Ricky Rizal dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

"Perumusan justice collaborator yang ada memang problematik dan dilematik. Ada pandangan yang bersifat klasik yang menyatakan bahwa justice collaborator kalau di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup peluit itu filosofi yang dibangun," kata Firman di persidangan.

Baca juga: Pengacara Sebut Status Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator Diserahkan ke Pengadilan

Firman berpandangan JC sebagai seorang yang berpartisipasi dalam tindak pidana.

"Kalau saya melihat bagaimana seseorang berpartisipasi dalam tindak pidana. Untuk situasinya ada yang bagian kecil dari pelaku. Kemudian ada juga yang melihat tindak pidana," sambungnya.

Firman mengatakan munculnya JC kaitannya dengan kejahatan dimensi baru dan besar.

Berita Rekomendasi

Artinya tidak semua kejahatan-kejahatan ada JC-nya.

"Kenapa disebut kejahatan serius karena ada dua konferensi penting berkaitan dengan delik-delik khusus seperti penyalahgunaan jabatan, korupsi dan sebagainya," jelasnya.

"Kemudian selanjutnya kejahatan yang bersifat terorganisir. Jadi kejahatan struktural yang membentuk lingkaran kejahatan dan sulit dibuktikan," sambungnya.

Firman menegaskan karena hal itulah maka dibutuhkan instrumen untuk membuka tabir. Kemudian lahirlah Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Status Justice Collaborator

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa status kleinnya jadi Justice Collaborator (JC) dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan.

Ronny juga menyampaikan bahwa ada juga Pasal 5 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disitu dijelaskan terkait tindak pidana tertentu.

"Terkait status JC kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan di persidangan tetapi perlu kita sampaikan bahwa ada di Pasal 5 UU LPSK disitu dijelaskan terkait tindak pidana tertentu yang mengancam dari pelapor atau korban yang mengajukan diri sebagai pelindung," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Ronny melanjutkan hal itu perlu disampaikan kepada publik agar tidak terkecoh selalu tertuju menyudutkan Richard Eliezer.

Ronny Talapessy juga menegaskan bahwa keterangan kliennya sebagai justice collaborator di persidangan tewasnya Brigadir J tidak berdiri sendiri.

"Saya sebagai pengacara Richard Eliezer mau menyampaikan kepada publik bahwa keterangan klien saya bukan keterangan yang berdiri sendiri," sambungnya.

Kemudian Ronny mengungkapkan bahwa hal itu perlu diluruskan bahwa keterangan kliennya didukung dengan keterangan saksi lainnya.

"Kita runut lagi ketika disampaikan bahwa isolasi mandiri itu bukan di rumah Bangka klien saya menyampaikan pertama kali seperti itu dan diperkuat keterangan saksi lainnya petugas swab dan asisten rumah tangga," sambungnya.

Ronny melanjutkan isolasi itu bukan di rumah Duren Tiga tapi rumah Bangka.

Itu keterangan klien saya yang tidak berdiri sendiri

"Kemudian Keterangan klien saya di perintah tidak berdiri sendiri karena apa ada suadara Ricky Rizal yang juga menyampaikan bahwa dia dipanggil suadara Ferdy Sambo ke lantai tiga. Disitu keluar perintah atau penawaran sama dengan keterangan klien saya juga," jelasnya.

Selanjutnya menurut Ronny keterangan kliennya ketika berpindah dari rumah Saguling dan Duren Tiga itu juga disampaikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Jadi keterangan kliennya tidak berdiri sendiri

"Lalu di Duren Tiga juga tidak berdiri sendiri ada saksi Romer menjelaskan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan senjata HS jatuh," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas