Ahli Pidana Pihak Ricky Rizal Pastikan Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti Sah di Persidangan
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Solahudin menyatakan, hasil tes poligraf bisa dijadikan bukti yang sah di persidangan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Solahudin menyatakan, hasil tes poligraf atau lie detector dalam suatu kasus pidana bisa dijadikan bukti yang sah untuk pertimbangan majelis hakim.
Hal itu diungkap Solahudin saat dihadirkan tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai ahli meringankan dalam sidang tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya tim kuasa hukum Ricky Rizal menanyakan sah atau tidaknya hasil poligraf atau deteksi kebohongan dalam sidang jika dalam pengambilan hasilnya itu dilakukan dengan cara yang ilmiah.
Kepada tim kuasa hukum, Solahudin menyebut hasil itu bisa menjadi bukti yang sah.
"Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keternagan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin dalam persidangan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Terlebih sejatinya poligraf itu kerap diungkap saksi yang sudah disumpah serta dalam pengambilan hasilnya dilakukan pengujian oleh ahli.
"Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria," kata dia.
Dengan begitu, Solahudin memastikan kalau hasil poligraf tersebut memiliki relevansi atas kasus yang saat ini menjerat Ferdy Sambo dkk termasuk Ricky Rizal.
Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso hingga Jaksa Hadir di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Sebab keterangan atau data dari poligraf itu dapat menjadi alat untuk membuat terang perkara dan mengungkap pihak yang diduga tidak jujur.
"Oh relevan. Karena ada kaitannya dengan bohong-bohong dan macam-macam. Ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim," tukas dia.
Hasil Tes Poligraf Lima Terdakwa
Saksi ahli membongkar hasil tes poligraf lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Dalam hal ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur, hasil Ferdy Sambo dan Putri berbohong, sedangkan Kuat Maruf jujur dan terindikasi berbohong.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid soal skor hasil tes poligraf tersebut.
Baca juga: Ahli Pidana Ungkap Ricky Rizal Tolak Tembak Brigadir J karena Tak Punya Niat Seperti Ferdy Sambo
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya menunjukkan. Skornya berapa?" tanya Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25. Kuat Ma’ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jawab Aji.
Aji menjelaskan terkait skor plus dan minus dari hasil pemeriksaan poligraf tersebut. Plus menandakan jika terperiksa jujur, sedangkan minus menandakan terperiksa berbohong.
Dalam catatannya, Sambo dan Putri terindikasi bohong. Adapun berdasarkan skor, Richard dan Ricky dinyatakan memberikan keterangan jujur.
Baca juga: Polisi Siap Bantu Pengamanan Majelis Hakim PN Jaksel yang Akan Tinjau Rumah Ferdy Sambo Siang Ini
Terakhir, Kuat Maruf jujur dan berbohong.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.