Dijatuhi Vonis Penjara, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Opsi Banding
Pertimbangan opsi banding itu diutarakan oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng telah mendapatkan vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2023).
Kelima terdakwa tersebut yaitu Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Atas putusan itu, para terdakwa kompak mempertimbangkan opsi banding yang ditawarkan Majelis Hakim.
Pertimbangan opsi banding itu diutarakan oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.
"Kami tanyakan untuk penasehat hukum terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana," kata Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
Tim penasehat hukum Wisnu pun melontarkan jawaban akan mempertimbangkan selama tujuh hari sebelum memutuskan banding.
"Kami tentukan dalam tujuh hari, Majelis," kata penasehat hukum Indrasari Wisnu Wardhana di dalam persidangan yang sama.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun
Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan yang sama terhadap empat terdakwa lainnya.
Penasehat hukum mereka pun memberikan jawab serupa, yaitu mempertimbangkan opsi banding selama tujuh hari.
"Setelah berkonsultasi dengan klien, kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata penasehat hukum Master Parulian Tumanggor.
"Kami akan menggunakan kesempatan berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar penasehat hukum Lin Che Wei.
"Pikir-pikir, Majelis dalam waktu tujuh hari," kata pengacara Pierre Togar Sitanggang.
"Setelah kami berkonsultasi, kami menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir," ujar penasehat hukum Stanley MA.
Tak hanya para terdakwa, pihak jaksa penuntut umum (JPU) pun melontarkan pernyataan serupa terkait opsi banding.
"Kami pikir-pikir dulu. Kami menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.