Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijatuhi Vonis Penjara, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Opsi Banding

Pertimbangan opsi banding itu diutarakan oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dijatuhi Vonis Penjara, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Opsi Banding
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng telah mendapatkan vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2023).

Kelima terdakwa tersebut yaitu Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Atas putusan itu, para terdakwa kompak mempertimbangkan opsi banding yang ditawarkan Majelis Hakim.

Pertimbangan opsi banding itu diutarakan oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.

"Kami tanyakan untuk penasehat hukum terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana," kata Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Tim penasehat hukum Wisnu pun melontarkan jawaban akan mempertimbangkan selama tujuh hari sebelum memutuskan banding.

Berita Rekomendasi

"Kami tentukan dalam tujuh hari, Majelis," kata penasehat hukum Indrasari Wisnu Wardhana di dalam persidangan yang sama.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan yang sama terhadap empat terdakwa lainnya.

Penasehat hukum mereka pun memberikan jawab serupa, yaitu mempertimbangkan opsi banding selama tujuh hari.

"Setelah berkonsultasi dengan klien, kami akan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," kata penasehat hukum Master Parulian Tumanggor.

"Kami akan menggunakan kesempatan berpikir-pikir selama tujuh hari," ujar penasehat hukum Lin Che Wei.

"Pikir-pikir, Majelis dalam waktu tujuh hari," kata pengacara Pierre Togar Sitanggang.

"Setelah kami berkonsultasi, kami menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir," ujar penasehat hukum Stanley MA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas