Dissenting Opinion Majelis Hakim Jadi Pertimbangan Lin Che Wei Ajukan Banding
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terkait kasus minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya termasuk minyak goreng, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mempertimbangkan mengajukan banding.
Pengacara Lin Che Wei, Handika Honggowongso mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding dalam kurun waktu tujuh hari setelah vonis satu tahun penjara yang dijatuh hakim terhadap kliennya.
Satu di antara pertimbangan pihaknya dalam menentukan banding atau tidak, yaitu adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim.
Sebagaimana disampaikan dalam persidangan, salah satu poin dissenting opinion tersebut bahwa Lin Che Wei hanya sebagai mitra diskusi Kementerian Perdagangan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.
"Kami mengapresiasi betul putusan Majelis Hakim terutama yang membuat putusan dissenting opinion, yang intinya menegaskan bahwa Lin Che Wei hanya sebgai mitra diskusi untuk memberikan saran yang sifatnya tidak mengikat untuk mengatasi krisis minyak goreng," ujar Handika saat ditemui usai persidangan pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Divonis Bersalah, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Ajukan Banding
Pertimbangan itu dianggap Handika telah sesuai dengan bukti-bukti di dalam persidangan.
Sebab itu, pihaknya akan mencermati seluruh putusan untuk menyikapinya.
"Kami akan kaji dan pertimbangankan secara seksama seluruh isi putusan sebagai bagian dari kalkulasi untuk menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan," katanya.
Sebagai informasi Majelis Hakim sempat memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat di dalam persidangan putusan terhadap Lin Che Wei.
Baca juga: Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
Perbedaan pendapat tersebut disampaikan Hakim Anggota 2, Muhamad Agus Salim.
Di dalam persidangan, dirinya menyampaikan sembilan poin terkait perbedaan pendapat yang dimksud.
Pertama, fakta hukum yang dianggap membuktikan bahwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) terhadap crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kedua, Lin Che Wei dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam menangani kelangkaan minyak goreng sebagai anggota tim asistensi Kemenko Perekonomian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.