Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dissenting Opinion Majelis Hakim Jadi Pertimbangan Lin Che Wei Ajukan Banding

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terkait kasus minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dissenting Opinion Majelis Hakim Jadi Pertimbangan Lin Che Wei Ajukan Banding
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA mendengarkan vonis hakim terkait kasus korupsi minyak goreng, Rabu (4/1/2022). 

Ketiga, Hakim menganggap Lin Che Wei tidak terbukti menyalah gunakan wewenangnya sebagai tim asistensi Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

"Terdakwa terbukti tidak pernah menyalah gunakan wewenangnya sebagai tim asistensi Kemenko Perekonomian memberikan rekomnendasi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya," ujar Salim dalam sidang putusan pada Rabu (4/1/2023).

Ketiga, perbuatan Lin Che Wei dalam ulaya penanganan kelangkaan minyak goreng dianggap Hakim pasif.

Sebab, Lin Che Wei baru bertindak setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan pada saat itu, Muhammad Lutfi.

"Kalaupun inisiasi zoom meeting, merupakan perintah dari Mendag tentang komitmen dari para pelaku usaha," katanya.

Kelima, zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei bersifat terbuka. Kalaupun ada permintaan yang disampaikan dari pelaku usaha, disampaikan kepada pejabat yang berwenang, yaitu Mendag atau Dirjen Daglu.

Keenam, bahwa terdakwa Lin Che Wei diikuti dalam pembahasan oleh Mendag Lutfi sebatas menyampaikan analisa atau solusi dalam kelangkaan minyak goreng. Artinya kajian dan saran Lin Che Wei bukan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Berita Rekomendasi

Ketujuh, rekomendasi atau usulan Lin Che Wei terkait domestic market obligation (DMO) yang kurang dari 20 persen tidak mempunyai daya mengikat, maka rekomendasi tersebut tidak mengandung kesalahan dan tidak mengandung terjadinya kesalahan kausa atau sebab.

Kedelapan, terdakwa tidak menerima honor dari pemerintah yang meminta jasanya, maka tidak tepat jika terdakwa disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang. Sementara sebagai swasta, terdakwa dianggap tidak pernah menyalahgunakan jabatannya sebagai founder IRAI.

Kesembilan, Lin Che Wei tidak bisa diklasifikasikan sebagai turut serta karena sudah ada perbuatan yang terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan oran lain. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.

Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas