Dissenting Opinion Majelis Hakim Jadi Pertimbangan Lin Che Wei Ajukan Banding
Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terkait kasus minyak goreng.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Dissenting Opinion Majelis Hakim Jadi Pertimbangan Lin Che Wei Ajukan Banding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-dirjen-daglu-kementerian-perdagangan-indrasari-wisnu-wardhana-sidang.jpg)
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.
Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.