Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar

Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp56 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah, depan) memberikan keterangan terkait penahanan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun (tengah, belakang) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

Bambang Kayun diketahui menerima suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang kepemilikan manajemen dan operator kapal.

Berlokasi di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

Baca juga: Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi yang Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar

Dalam kasus ini, Bambang Kayun diketahui menerima suap hingga miliaran rupiah.

Simak fakta-fakta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang Kayun, sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

1. Terima Suap Pemalsuan Surat

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp50 Miliar
Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Mengutip dari Kompas.com, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap soal pemalsuan surat dalam bentuk perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

KPK menerima laporan dugaan suap tersebut dari masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut, lantas KPK melakukan penyelidikan.

Baca juga: Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

Kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” ungkap Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).

2. Bambang Kayun Terima Suap Rp50 Miliar

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp50 Miliar
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Firli Bahuri mengatakan bahwa Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar karena sudah membantu salah satu pihak yang berselisih.

Diketahui bahwa Bambang membantu salah satu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

3. KPK Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak Swasta

Selan Bambang Kayun, Firli mengatakan bahwa KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta.

Dua orang tersebut berinisial ES dan EW.

Namun, mereka berdua saat ini diketahui melarikan diri ke luar negeri.

Karena hal tersebut, ES dan EW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

4. Ditahan selama 20 Hari

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp50 Miliar
Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK menahan Bambang Kayun selama 20 hari ke depan.

Penahanan Bambang Kayun yang dilakukan tersebut untuk keperluan penyidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun diketahui akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdan Jaya Guntur.

Penahanan dilakukan mulai dari 3-24 Januari 2023.

5. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Ilham Rian Pratama)

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Bambang Kayun sempat mangkir dari panggilan KPK.

Menurut jadwal yang ada, Bambang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu.

Namun, ternyata Bambang mangkir dari pemeriksaan KPK tanpa adanya keterangan apapun.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/12/2022) lalu.

6. Bambang Kayun Ada di Luar Negeri

Alexander Mawarta. Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Alexander Mawarta. Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (TRIBUNNEWS.COM/THERESIA)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Bambang Kayun berada di luar negeri saat kasusnya kemarin terkuak.

“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri."

"Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex, Sabtu (10/12/2022) lalu.

Alex sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti domisili Bambang Kayun.

7. KPK Kerja sama dengan Lembaga Luar Negeri

Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Terima Suap Rp50 Miliar.
Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com)

Alex mengatakan bahwa KPK juga sudah bekerja sama dengan lembaga anti korupsi di sejumlah negara terkait kasus Bambang Kayun.

Lembaga tersebut di antaranya adalah Malaysia Anti-Coruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan Asean kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar Alex.

8. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bambang Kayun

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo saat membacakan putusan atas praperadilan AKBP Bambang Kayun, Selasa (13/12/2022). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo saat membacakan putusan atas praperadilan AKBP Bambang Kayun, Selasa (13/12/2022). Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo diketahui menolak gugatan raperadilan Bambang Kayun melawan KPK.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Agung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Menurut hakim, Surat Perintah Penyidikan (Sprin) yang dikeluarkan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu, alat bukti untuk penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah juga sudah dinilau cukup.

9. Rekening Bambang Kayun Diblokir

Hakim Agung mengatakan bahwa pemblokiran rekening Bambang Kayun juga sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan.

“Pemblokiran rekening telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi,” ujar Hakim Agung.

10. Bambang Kayun Sempat Ajukan Gugatan

Bambang Kayun mengajukan gugatan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia oleh KPK.

Dalam petitumnya, Bambang mempermasalahkan Sprin Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Sprin tersebut menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Bambang meminta hakim menyatakan Sprin Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. itu tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum memikat.

Baca juga: Berkaca Kasus AKBP Bambang Kayun, Ketua KPK Prihatin Aparat Hukum Malah Korup

Selain itu, Bambang juga mempermasalahkan pemblokiran seluruh rekeingnya.

Salah satunya yakni rekening BRI Nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Bambang meminta hakim menyatakan penetapan tersangka itu cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp25 juta per bulan.

11. Polri Dukung KPK

Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi.
Simak fakta-fakta terkait kasus AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. (SURYA/SURYA/PUR)

Mengutip dari Kompas.com, Pihak Mabes Polri diketahui memberikan dukungan kepada KPK terkait penanganan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," ujar Dedi Prasetyo saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).

Dedi meminta kepada KPK agar melanjutkan proses penyidikan terhadap Bambang Kayun.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Nirmala Maulana Achmad/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas