Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini

Sejumlah fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi yang menyeret perwira AKBP Bambang Kayun. Mulai dari duduk perkara hingga nasib perwira polisi ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Inilah sejumlah fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi yang menyeret perwira AKBP Bambang Kayun. Mulai dari duduk perkara hingga nasib perwira polisi ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan perwira di Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK), Selasa (3/1/2023) hari ini.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun resmi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Lembaga anti-rasuah itu menahan AKBP Bambang Kayun di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.

KPK juga mengungkap aliran uang yang diterima AKBP Bambang Kayun mulai dari suap total Rp 6 miliar, mobil mewah, dan gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2022 terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

Hasilnya, hakim menolak seluruh gugatan dari AKBP Bambang Kayun. Dengan demikian, AKBP Bambang Kayun masih berstatus tersangka.

Baca juga: Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Kini Ditahan KPK

Selengkapnya, inilah sejumlah fakta mengenai kasus kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun, dirangkum Tribunnews.com:

Berita Rekomendasi

1. Duduk Perkara

Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri.

Laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan AKBP Bambang Kayun untuk berkonsultasi.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di sebuah hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah, AKBP Bambang Kayun diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas