Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini

Sejumlah fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi yang menyeret perwira AKBP Bambang Kayun. Mulai dari duduk perkara hingga nasib perwira polisi ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Inilah sejumlah fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi yang menyeret perwira AKBP Bambang Kayun. Mulai dari duduk perkara hingga nasib perwira polisi ini. 

4. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Selanjutnya, AKBP Bambang Kayun seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (23/12/2022).

Sayangnya, ia mangkir alias tidak datang serta tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Akhirnya, pada Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, AKBP Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, ia turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB.

5. Nasib AKBP Bambang Kayun

Kini, AKBP Bambang Kayun ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

Ia juga dicegah keluar negeri dan rekening bank pun diblokir.

Ternyata, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diserahkan kepada KPK dalam rangka transparansi.

Dedi juga mengungkapkan, AKBP Bambang Kayun telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.

Hal itu dilakukan setelah AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi Prasetyo pada Rabu (23/11/2022).

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas