Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini
Sejumlah fakta mengenai kasus suap dan gratifikasi yang menyeret perwira AKBP Bambang Kayun. Mulai dari duduk perkara hingga nasib perwira polisi ini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan perwira di Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK), Selasa (3/1/2023) hari ini.
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun resmi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
Lembaga anti-rasuah itu menahan AKBP Bambang Kayun di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.
KPK juga mengungkap aliran uang yang diterima AKBP Bambang Kayun mulai dari suap total Rp 6 miliar, mobil mewah, dan gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2022 terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar
Hasilnya, hakim menolak seluruh gugatan dari AKBP Bambang Kayun. Dengan demikian, AKBP Bambang Kayun masih berstatus tersangka.
Baca juga: Perjalanan Kasus AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi yang Kini Ditahan KPK
Selengkapnya, inilah sejumlah fakta mengenai kasus kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun, dirangkum Tribunnews.com:
1. Duduk Perkara
Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri.
Laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan AKBP Bambang Kayun untuk berkonsultasi.
Saat itu, AKBP Bambang Kayun dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Baca juga: KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di sebuah hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah, AKBP Bambang Kayun diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
AKBP Bambang Kayun lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Menindaklanjuti permohonan dimaksud, AKBP Bambang Kayun lalu ditunjuk sebagai satu di antara personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.
AKBP Bambang Kayun ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.
"Dalam perjalanan kasusnya, Emilya Said dan Herwansyah lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ucap Firli.
2. AKBP Bambang Kayun Terima Suap dan Gratifikasi
Atas saran lanjutan dari AKBP Bambang Kayun, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan tersangka.
Mulai saat inilah AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap total Rp 6 miliar, mobil mewah berupa Toyota Fortuner, dan gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.
Uang suap diterima beberapa tahap. Yang pertama Bambang menerima uang Rp 5 miliar dari Emilya dan Herwansyah pada Oktober 2016.
Teknis pemberian uang suap itu melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaan perwira polisi itu.
Selama proses pengajuan praperadilan, diduga AKBP Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.
Sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.
"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ungkap Firli.
Mobil tersebut adalah Toyota Fortuner.
Baca juga: Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi yang Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar
Sekitar April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.
Saat itu, AKBP Bambang Kayun diduga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Hingga akhirnya Emilya dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang.
Selain itu, AKBP Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp 50 miliar.
3. Ajukan Gugatan Praperadilan
Penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak beberapa bulan lalu.
Saat itu, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) karena tak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka.
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
AKBP Bambang Kayun meminta majelis hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 serta menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.
Ia juga meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.
Setelah melalui persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo, memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun pada Selasa (13/12/2022).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dilanjutkan ke dalam pokok perkara.
4. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK
Selanjutnya, AKBP Bambang Kayun seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (23/12/2022).
Sayangnya, ia mangkir alias tidak datang serta tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
Akhirnya, pada Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa, AKBP Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Dikutip dari Kompas.com, ia turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB.
5. Nasib AKBP Bambang Kayun
Kini, AKBP Bambang Kayun ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
Ia juga dicegah keluar negeri dan rekening bank pun diblokir.
Ternyata, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diserahkan kepada KPK dalam rangka transparansi.
Dedi juga mengungkapkan, AKBP Bambang Kayun telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.
Hal itu dilakukan setelah AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi Prasetyo pada Rabu (23/11/2022).
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.