Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Diminta Terbuka, Ketua KPK Mengaku Prihatin

Ketua KPK meminta AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, AKBP Bambang Kayun Diminta Terbuka, Ketua KPK Mengaku Prihatin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah, depan) memberikan keterangan terkait penahanan AKBP Bambang Kayun (tengah, belakang) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Ketua KPK meminta AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya. 

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kasubbag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penkum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

“Kami akan sampaikan salah satu tersangkanya adalah Bambang Kayun, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023), dilansir Kompas.com.

AKBP Bambang Kayun Diminta Terbuka

Firli Bahuri menyampaikan, KPK berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya, termasuk dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," ungkapnya, Selasa.

Menurut Firli Bahuri, KPK tidak menutup kemungkinan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus AKBP Bambang Kayun.

"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain."

"Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan, karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," jelas Firli Bahuri.

Baca juga: Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya, termasuk dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri.
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya, termasuk dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ketua KPK Prihatin Aparat Penegak Hukum Malah Korup

Sementara itu, Firli Bahuri mengaku prihatin atas kasus aparat penegak hukum yang semestinya menegakkan norma hukum, tapi justru korup.

"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara," terangnya, Selasa.

Firli Bahuri menyebut, kasus AKBP Bambang Kayun yang menjabat posisi di Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, jelas mencederai marwah hukum di Indonesia.

Baca juga: KPK Bantu Bareskrim Cari Suami Istri Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Berstatus DPO

Ia pun menegaskan, perkara AKBP Bambang Kayun akan terus ditelusuri dan dikembangkan.

"KPK menyampaikan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam rangka pemberantasan korupsi," imbuh Firli Bahuri.

Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Diberitakan Kompas.com, AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.

Firli Bahuri menjelaskan, sebanyak Rp 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Sementara, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.

“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Firli Bahuri, Selasa.

Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Kini Ditahan di Rutan Guntur

AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). KPK berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya, termasuk dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri.
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). KPK berharap AKBP Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya, termasuk dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ketua KPK berujar, perkara ini bermula saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.

Seorang kerabat kemudian mengenalkan keduanya ke AKBP Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui AKBP Bambang Kayun di sebuah hotel di Jakarta.

“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ungkap Firli.

Baca juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari

KPK menduga, AKBP Bambang Kayun menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Uang suap itu diterima AKBP Bambang Kayun dalam beberapa tahap.

Pertama, AKBP Bambang Kayun menerima uang Rp 5 miliar pada Oktober 2016.

Lalu, AKBP Bambang Kayun menerima Toyota Fortuner pada Desember 2016.

Pada April 2021, AKBP Bambang Kayun kembali menerima Rp 1 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan kepada AKBP Bambang Kayun agar yang bersangkutan dapat membantu pengurusan perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM).

Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Berita lain terkait Bambang Kayun

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas