Konfederasi Sarbumusi Ingatkan Pemerintah untuk Libatkan Buruh dalam Pembuatan Kebijakan
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Konfederasi Sarbumusi) yang merupakan sarikat buruh di Nahdlatul Ulama (NU) mengingatkan pemerintah
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Konfederasi Sarbumusi) yang merupakan sarikat buruh di Nahdlatul Ulama (NU) mengingatkan pemerintah untuk melibatkan buruh dalam setiap pengambilan kebijakan terkait dengan buruh dan ketenagakerjaan.
Hal tersebut merespons soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Sarbumusi, pemerintah harus fokus pada amanat putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
"Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat dan memberi amanat kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Pemerintah sebaiknya fokus pada mandat tersebut dengan mengedepankan partisipasi pihak tripartit, termasuk buruh, secara transparan dan konstruktif," ujar Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Lebih lanjut, Irham menyoroti peluang memperbaiki nasib kaum buruh dalam setiap reformasi kebijakan.
"Momentum perbaikan kebijakan, entah UU, Perpu maupun peraturan di bawahnya, semestinya digunakan sebagai upaya memperbaiki kepentingan semua pihak secara setara dan konstruktif, termasuk untuk memajukan perlindungan dan kesejahteraan kelas pekerja di Indonesia," imbuh Irham.
Selanjutnya, Irham juga menyoroti pentingnya pelibatan buruh dalam program investasi nasional.
"Mazhab investasi global yang kian bertumbuh saat ini adalah mazhab sustainable investment dimana investasi yang masuk bukan saja ditujukan untuk mendatangkan profit sebanyak-banyaknya, melainkan juga untuk memberikan kesejahteraan kepada umat manusia, termasuk kaum buruh juga harus selaras dengan sustainable environment atau lingkungan lestari. Bila melibatkan buruh, kebijakan yang terkait dengan buruh insyaallah akan lebih maslahah atau lebih baik," ujar Irham.
Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Lantik Pengurus DPP K-Sarbumusi Periode 2022-2027
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk tidak melihat kepentingan investasi dan kesejahteraan buruh secara diametral.
"Investasi dan kesejahteraan buruh bukanlah perkara yang harus dipertentangkan secara diametral. Investasi yang masuk bukan saja ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi saja, melainkan juga untuk dikonversi dalam penyerapan tenaga kerja," kata dia.
"Bukan saja penyerapan tenaga sebesar-besarnya tetapi juga seberapa layak pekerjaan yang bisa diciptakan dari investasi tersebut. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan aspek penting ini," pungkas Irham.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden, Perppu tersebut merupakan antisipasi dari ancaman ketidakpastian global.
“Jadi memang, kenapa Perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Ketidakpastian global tersebut salah satunya menyebabkan krisis keuangan. Saat ini kata presiden terdapat 14 negara yang sudah mendapatkan bantuan pendanaan dari lembaga moneter dunia (IMF). Selain itu 28 negara yang sudah mengajukan proposal bantuan kepada IMF.
“Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu,” katanya.
Perppu tersebut kata Presiden untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi. Pasalnya kata Presiden pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.
Baca juga: Sah, Irham Ali Syaifuddin Nahkoda Baru DPP K-Sarbumusi NU
“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,”