Polda Jabar Tangkap 1 dari 2 Pelaku Penusukan Kolonel Purnawirawan TNI di Cimahi
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun baru satu orang yang berhasil ditangkap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari dua orang tersangka pelaku penusukan Purnawirawan TNI Kolonel (purn) Sugeng Waras.
Kasus ini terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, pada Kamis 29 Desember 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun baru satu orang yang berhasil ditangkap.
Sementara satu orang lainnya yang merupakan tersangka utama, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangkanya ada 2 orang. Namun 1 masih DPO, dan baru tertangkap 1 orang," terang Ibrahim dalam konferensi pers, Rabu (4/1/2023).
Pihak kepolisian sendiri sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi yang mengetahui kejadian, punya hubungan dengan korban, serta orang yang diduga punya informasi rangkaian kejadian.
Selain itu kepolisian juga telah mengantongi 9 barang bukti, termasuk kendaraan dan beberapa peralatan yang digunakan para tersangka.
Terkait motif penganiayaan, kepolisian masih belum mendapatkan secara jelas lantaran tersangka utama yang melakukan penusukan terhadap korban sedang dalam pencarian.
Baca juga: Kolonel Purn Sugeng Waras Ditusuk OTK, Jenderal Doni Monardo Desak Aparat Usut Tuntas & Buru Pelaku
"Untuk motivasi sendiri sampai sekarang belum bisa kita sampaikan atau memang kita belum tahu karena permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya. Sedangkan tersangka yang sekarang (ditangkap) ini belum mengetahui apa motif sebenarnya dari kejadian tersebut," ungkap dia.
"Yang mengetahui motif ini adalah tersangka utama yang satu orang lagi yang saat ini DPO. Sedangkan tersangka ini cuman mendapat instruksi saja dari tersangka utama untuk membuntuti, mengikuti dan memberhentikan. Sampai pada batas itu," jelas Ibrahim.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) dan/atau 353 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 - 9 tahun pidana penjara.
Kronologi Kejadian
Penusukan ini berawal saat Sugeng diadang sekelompok orang yang mengendarai dua motor.
Mereka mengadang Sugeng didepan gerbang Perum Gardenoa, Kota Cimahi, Kamis (29/12/2022) sore.
Kompas.com mewartakan, saat Sugeng keluar dari mobilnya, kedua pahanya langsung ditusuk orang tidak dikenal (OTK) yang mengadangnya tersebut.
Baca juga: Wanita Open BO yang Dipesan Anggota Polisi Berujung Penusukan Tidak Ditangkap
Sugeng pun langsung tersungkur karena mendapatkan luka di paha kanan dan kirinya.
Korban juga mengalami luka tusuk di kaki kanannya.
Pelaku yang melakukan penusukan juga langsung kabur dengan dua motor tersebut.
Warga yang melintas pun langsung mengevakuasi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.