Sempat Ditahan Usai Ucapkan 'Bom' di Bandara Malaysia, JGT Kini dalam Perjalanan Pulang ke Tanah Air
Setelah sempat ditahan di Malaysia, JGT kini sudah dibebaskan dan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.
Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Dalam persidangan JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Hakim kemudian memutuskan JGT diwajibkan untuk membayar denda.
"Setelah Saudari JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia," ujarnya.