Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Bharada E diperiksa Kamis (5/1/2023) Ferdy Sambo dan istrinya pekan depan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan
kolase TribunJambi
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Bharada E diperiksa Kamis (5/1/2023) sementara Ferdy Sambo dan istrinya diperiksa pekan depan. 

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. (KOMPAS.com Kristianto Purnomo/YouTube KompasTV)

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan

Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa di persidangan pekan depan.

Kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu diperiksa pada hari yang berbeda.

Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mendatang menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.

Meski demikian, belum ada jadwal pasti untuk jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai terdakwa akan digelar pada Selasa (10/1/2023) mendatang.

Sementara pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas