Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Bharada E diperiksa Kamis (5/1/2023) Ferdy Sambo dan istrinya pekan depan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini sidang pembunuhan Brigadir J sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Kamis (5/1/2023) hari ini.
Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.
Sementara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada pekan depan.
Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa Dalam Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali menjalani sidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) besok.
Dalam sidang besok, Bharada E akan didengar keterangannya dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
"Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kamis 5 Jan 2023 pemeriksaan terdakwa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023) malam.
Dengan agenda sidang tersebut, maka proses persidangan untuk terdakwa Bharada E sudah mendekati tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati begitu, belum dapat dipastikan, kapan jadwal sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar.
Baca juga: Ada Jarak Kekuasaan, Ricky Rizal Tak Beri Tahu Bharada E Soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.