Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Bharada E diperiksa Kamis (5/1/2023) Ferdy Sambo dan istrinya pekan depan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan
kolase TribunJambi
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Bharada E diperiksa Kamis (5/1/2023) sementara Ferdy Sambo dan istrinya diperiksa pekan depan. 

"Hari Selasa kita jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo."

"Hari Rabu kita jadwalkan bagi Putri Candrwathi untuk memberikan keterangan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dikutip youTube KompasTv.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut SP3 Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Perlu Dicermati

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo sepakat dengan jadwal tersebut.

Hakim pun memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.

Sidang Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar Selasa (10/1/2023).

"Terdakwa diperintahkan untuk kembali, besok hari Selasa dan Rabu masing-masing datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa," kata Hakim.

PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Dkk

Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan akan mengajukan pepanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya diketahui akan berakhir pada 9 januari 2023.

Penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan sebagai kepentingan pemeriksaan terdakwa.

Pernyataan tersebut disampaiakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan, nah pemeriksaan kan sampai sekarang belum selesai," kata Djuyamto, Selasa (3/1/2022) dikutip dari YouTube MetroTv.

Baca juga: Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo 

Djuyamto menyatakan, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.

"Artinya Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari, itu Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ujar Djuyamto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas