Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Bharada E diperiksa Kamis (5/1/2023) Ferdy Sambo dan istrinya pekan depan.
Penulis: Theresia Felisiani

"Hari Selasa kita jadwalkan untuk terdakwa Ferdy Sambo."
"Hari Rabu kita jadwalkan bagi Putri Candrwathi untuk memberikan keterangan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) dikutip youTube KompasTv.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut SP3 Kasus Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Perlu Dicermati
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo sepakat dengan jadwal tersebut.
Hakim pun memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk kembali hadir dalam persidangan mendatang.
Sidang Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar Selasa (10/1/2023).
"Terdakwa diperintahkan untuk kembali, besok hari Selasa dan Rabu masing-masing datang ke sini untuk diperiksa keterangannya sebagai terdakwa," kata Hakim.
PN Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Dkk
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan akan mengajukan pepanjangan penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Masa penahanan Ferdy Sambo dan keempat terdakwa lainnya diketahui akan berakhir pada 9 januari 2023.
Penahanan yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dilakukan sebagai kepentingan pemeriksaan terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaiakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan, nah pemeriksaan kan sampai sekarang belum selesai," kata Djuyamto, Selasa (3/1/2022) dikutip dari YouTube MetroTv.
Baca juga: Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo
Djuyamto menyatakan, masa penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri selama 30 hari, kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
"Artinya Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari, itu Pasal 26 Ayat 1 dan 2," ujar Djuyamto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.