Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. 

Selanjutnya, tersangka GMS berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam peraturan Direktur Utama.

"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ungkapnya.

Berikutnya, tersangka YS berperan secara melawan hukum telah memanfaatkan lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas