Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS periode 2020 hingga 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Geledah Rumah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif.

Penggeledahan itu dilakukan setelah Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, Rabu (4/1/2023).

"Kita lakukan penggeledahan bersamaan dengan ditetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (5/1/2023).

Menurut Kuntadi, ada dua rumah Anang Latif yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus. Keduanya diketahui berlokasi di Jakarta.

"Kebetulan salah satu tersangka, si AAL itu ada dua kediaman," ujar Kuntadi.

Baca juga: Peran Direktur Utama BAKTI Kominfo yang Jadi Tersangka Korupsi: Merekayasa Proyek Tower BTS

Tak hanya Anang Latif, penggeledahan juga dilakukan di rumah dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Berita Rekomendasi

Kediaman Galumbang yang digeledah berlokasi di Jakarta. Sementara kediaman Yohan yang digeledah berlokasi di Depok, Jawa Barat.

"Satu di depok. (Kediaman) YS," kata Kuntadi.

Baca juga: Profil Dirut Bakti Anang Achmad Latif yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Sebagai informasi, tim penyidik tak hanya menggeledah rumah para tersangka.

Sebelumnya tim penyidik telah menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan korupsi dalam perkara ini pada Senin (7/11/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan ada dua lokasi yang digeledah. Satu di antaranya, kantor Kementerian Kominfo Pusat di Jakarta.

"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT 2/ RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Senin (7/11/2022).

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Janji Bersikap Kooperatif Diperiksa terkait Korupsi Pengadaan Tower BTS

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas