Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Klaim Kliennya Tidak Bisa Dijerat Semua Pasal yang Didakwakan

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengklaim kliennya tidak bisa dijerat semua pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Irfan Widyanto Klaim Kliennya Tidak Bisa Dijerat Semua Pasal yang Didakwakan
Ist
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengklaim kliennya tidak bisa dijerat semua pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa yang ada dalam berkas perkara dari dasar dakwaan yaitu dua ahli UU ITE dan ahli pidana itu menyatakan bahwa Irfan Widyanto tidak bisa dijerat semua pasal yang didakwakan," kata Riphat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Riphat melanjutkan baik pasal yang ada di UU ITE Pasal 32 dan 33 serta Pasal yang ada di KUPH hukum pidana yaitu Pasal 223 dan 221.

"Itu semua menyatakan tidak bisa dijerat. Hal ini yang menjadi pertanyaan kami kalau memang semua ahli yang menjadi dasar dakwaan ini ada. Menyatakan tidak dapat dijerat semua pasal," jelasnya.

"Kenapa akhirnya bisa sampai di sini. Bisa jadi terdakwa di persidangan ini. Itu yang kami tekankan kepada majelis hakim untuk minta dihadirikan ahli dari JPU atau paling tidak dibacakan," sambungnya.

Sebelumnya Sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widianto ditunda.

Ketiganya bakal jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) dengan agenda keterangan saksi ahli namun saksi berhalangan untuk hadir.

Baca juga: Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan Sikap Jaksa Tolak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan

Berita Rekomendasi

Adapun karena tidak adanya ahli yang hadir Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang ketiganya.

"Sidang ditunda tanggal 12 Januari untuk Irfan Widyanto, tanggal 19 Januari untuk Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo," jelas hakim di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas