Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan Sikap Jaksa Tolak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat protes karena jaksa tolak hadirkan 2 saksi ahli terkait kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan Sikap Jaksa Tolak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (19/10/2022). Kuasa hukum Irfan sempat protes karena jaksa tolak hadirkan 2 saksi ahli terkait kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J. 

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas