Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan Sikap Jaksa Tolak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat protes karena jaksa tolak hadirkan 2 saksi ahli terkait kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menghadirkan dua ahli yang ada di berkas perkara terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam persidangan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam berkas perkara, terdakwa Irfan Widyanto, jaksa seharusnya menghadirkan dua ahli yaitu ahli pidana maupun ITE.
Namun, JPU justru menolak kedua ahli dihadirkan karena keterangan keduanya meringankan terdakwa Irfan Widyanto.
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M Fattah Riphat pun sempat mengajukan protes terkait tindakan JPU itu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, kedua saksi ahli itu sejak awal memberikan keterangan yang meringankan kliennya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Hakim Yakini Chuck Putranto Diperintah Atasan saat Minta DVR CCTV ke Irfan Widyanto
"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa irfan widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli Pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Riphat dalam persidangan lanjutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus obstruction of justice.
Padahal, keterangan ahli menjadi dasar dakwaan JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab, Irfan Widyanto: Awalnya Saya Ingin Marah
"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan 2 ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelasnya.
Dengan begitu, Riphat menuturkan penolakan ini menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," katanya.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Debat Panas hingga Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah untuk Kubu Irfan Widyanto, Ini Sebabnya
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.