Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua Padahal Mengeluh Sakit, Ini Reaksi KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe sempat hadir meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lain di Jayapura Papua pada Jumat, 30 Desember 2022

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Bisa Resmikan Kantor Gubernur Papua Padahal Mengeluh Sakit, Ini Reaksi KPK
Tribun-Papua.com/Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa para tamu yang hadir dalam acara Peresmian Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat (30/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe sempat hadir meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lain di Jayapura Papua pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Lukas Enembe hadir saat dirinya menyandang status tersangka KPK atas dugaan korupsi berupa gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Menanggapi ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hadirnya Lukas Enembe pada kegiatan tersebut menandakan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat karena mampu memberikan sambutan, dapat berpikir dan tidak alami gangguan komunikasi.

"Yang bersangkutan betul dari pemberitaan, yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan sambutan dan sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir dan tidak terganggu komunikasinya," ucap Alex dalam konferensi pers KPK, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan hal tersebut menjadi perhatian KPK lantaran yang bersangkutan lewat kuasa hukumnya sempat menyatakan alami sakit dan meminta berobat di Singapura.

"Tentu menjadi perhatian kami," tuturnya.

Sebagai informasi KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. 

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Privat Jet Lukas Enembe dari Presiden Direktur PT RDG Gibbrael Issak

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. 

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas