Pekan Depan, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs ke Kejaksaan Agung
Polda Metro Jaya bakal menyerahkan berkas perkara tahap kedua tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa kepada Kejaksaan pada pekan depan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bakal menyerahkan berkas perkara tahap kedua tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa kepada Kejaksaan Agung pekan depan.
"InshaAllah minggu depan (penyerahan berkas) perkara)," kata Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa ketika dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Tak hanya Teddy, Mukti menegaskan bahwa pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara 10 tersangka lainnya yang turut terjerat dalam kasus yang sama.
"Dilimpahkan semuanya," jelasnya.
Kendati demikian, Mukti tak menjelaskan secara detail mengenai jadwal pasti kapannya berkas perkara itu akan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Ia hanya menuturkan, saat ini pihaknya baru bisa memberikan informasi mengenai rencana pelimpahan berkas para tersangka kasus narkoba tersebut.
"Itu dulu infonya ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa cs telah dinyatakan lengkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Berkas Pak Irjen TM sudah P21 (lengkap," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Zulpan mengatakan saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan untuk proses pelimpahan tahap dua.
Nantinya, tersangka Irjen Teddy Minahasa cs beserta berkas dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah perayaan tahun baru 2023.
"(Pelimpahan tahap dua) setelah tahun baru," singkat Zulpan.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa hingga Tragedi Kanjuruhan
Seperti diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Teddy disebut memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi seberat 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.
Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.
Baca juga: 10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.