Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Coba Pembuatan Akun SNPMB Dimulai Hari Ini, Kamis 5 Januari 2022, Simak Cara dan Jadwalnya

Uji coba pembuatan akun SNPMB dilakukan mulai hari ini, Kamis (5/1/2023). Simak cara buat akun hingga jadwal SNBP.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Uji Coba Pembuatan Akun SNPMB Dimulai Hari Ini, Kamis 5 Januari 2022, Simak Cara dan Jadwalnya
portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id - Uji coba lanjutan pembuatan akun SNPMB dimulai pada hari ini, Kamis (5/1/2023) hingga Sabtu (7/1/2023). Simak cara buat akun SNPMB hingga jadwal SNBP. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melakukan uji coba lanjutan pembuatan akun bagi sekolah dan juga siswa.

Uji coba pembuatan akun SNPMB tersebut dimulai hari ini, Kamis (5/1/2023) pukul 10.00 WIB hingga Sabtu (7/1/2023) pukul 15.00 WIB.

Nantinya, akun SNPMB tersebut merupakan satu syarat wajib untuk mendaftar SNPMB serta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Diketahui dari laman BPPP, jadwal registrasi pembuatan akun SNPMB bagi sekolah akan mulai dilakukan pada 9 Januari hingga 9 Februari 2023.

Sementara jadwal pembuatan akun SNPMB bagi siswa dilakukan pada 16 Januari hingga 15 Februari 2023.

Sebelum melakukan pendaftaran, simak cara pembuatan akun SNPMB berikut:

Baca juga: Syarat Peserta UTBK-SNBT 2023, Memiliki Akun SNPMB dan Simak Tahapan Pendaftarannya

Cara Buat Akun SNPMB

BERITA TERKAIT

1. Masuk ke laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

2. Lalu muncul tampilan, klik opsi 'Daftar'

3. Setelah itu, akan terlihat dua pilihan yang meliputi 'Siswa' dan 'Sekolah'

4. Jika yang melakukan registrasi akun adalah siswa, klik 'daftar' pada opsi 'Siswa'

5. Namun jika sekolah yang ingin mendaftar, klik 'Daftar' yang ada di bawah opsi 'Sekolah'

6. Isi data yang diminta oleh sistem situs SNPMB

7. Ketika sudah diisi, akun SNPMB berarti telah berhasil dibuat.

Laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Registrasi atau membuat akun SNMPB bagi siswa bertujuan untuk bisa mengikuti seleksi SNBP maupun SNBT.

Sedangkan bagi sekolah, registrasi tersebut untuk membantu sekolah mengisi informasi ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Baca juga: Antisipasi Kecurangan dalam SNPMB 2023, Kemendikbud Siapkan SOP Ketat

Jadwal SNBP

1. Kuota Sekolah

- Pengumuman kuota sekolah : 28 Desember 2022

- Penutupan Masa sanggah kuota sekolah : 17 Januari 2023

2. Pembuatan Akun SNPMB

- Pembuatan Akun SNPMB sekolah : 09 Januari - 09 Februari 2023

- Pembuatan Akun SNPMB siswa : 16 Januari - 15 Februari 2023

3. PDSS dan SNBP

- Penetapan Siswa Eligible : 03 Januari - 08 Februari 2023

- Pengisian PDSS : 09 Januari - 09 Februari 2023

- Pendaftaran SNBP : 14 - 28 Februari 2023

- Pengumuman Hasil SNBP : 28 Maret 2022

Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.

Baca juga: UTBK SNBT 2023: Tujuan, Biaya, dan Peserta yang Diperbolehkan Ikuti Tes

Persyaratan Sekolah

1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.

2. Ketentuan Akreditasi:

- Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya

- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya

- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya

3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Peserta

Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2023 yang memiliki prestasi unggul:

1. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN

2. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS

3. Memiliki nilai rapor semester 1 s.d. 5 yang telah diisikan di PDSS

4. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.

Baca juga: Syarat Peserta UTBK-SNBT 2023, Memiliki Akun SNPMB dan Simak Tahapan Pendaftarannya

Jenis Portofolio Siswa

1. Olahraga;

2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya;

3. Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari);

4. Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama);

5. Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik);

6. Seni Karawitan;

7. Etnomusikologi;

8. Fotografi;

9. Film dan Televisi;

10. Seni Pedalangan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas