8 Fraksi Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Mardani Ali Sera: Proporsional Terbuka Itu Lebih Adil
Mardani Ali Sera menyebut delapan dari sembilan fraksi Komisi II DPR RI telah menolak sistem Pemilu proposional tertutup.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut delapan dari sembilan fraksi Komisi II DPR RI telah menolak sistem Pemilu proposional tertutup.
Menurut Mardani sistem Pemilu proposional terbuka lebih adil untuk semua calon anggota legislatif.
"Kami dari Komisi II DPR sendiri telah berbincang dari sembilan fraksi, delapan fraksi menolak proporsional tertutup. Tetap berharap proposional terbuka," kata Mardani pada diskusi daring PKS Legislative Corner bertajuk Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Setuju atau Tidak? Jumat (6/1/2022).
"Satu fraksi yakni PDIP mendukung proporsional tertutup dan sikap PDIP ini bukan sikap yang baru bahkan konsisten sejak awal PDIP selalu mendukung proporsional tertutup," sambungnya.
Mardani mengungkapkan mengapa mayoritas fraksi di Komisi II DPR RI setuju sistem proporsional tertutup karena tiga alasan.
Baca juga: Mardani Ali Sera Sebut Keunggulan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Caleg Jadi Dekat dengan Rakyat
"Pertama persepsi bahwa proporsional terbuka itu lebih adil karena semua calon bisa berkompetisi melayani masyarakat tanpa ada kasta," jelas Mardani.
Kemudian Mardani melanjutkan beda kalau tertutup caleg nomor satu yang pasti jadi anggota legislatif. Sedangkan yang nomor 10 biasanya hanya jadi pelengkap.
"Jadi sistem proposal terbuka lebih menghargai hak rakyat ada benarnya dan kuat," tambahnya.
Kedua, menurut Mardani karena persiapan pemilu yang sangat pendek ini tidak mudah mengubah persepsi atau paradigma dari proposal terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil
"Mobilitas untuk partai-partai yang identitasnya masih lemah, maka proporsional terbuka sangat membantu karena seluruh caleg bekerja keras untuk memenangkan partai," tambahnya.
Ketiga, menurut Mardani bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi sifatnya parsial tidak membahas konteks karena mahkamah konstitusi itu negatif legislation.
Fungsinya dikatakan Mardani hanya membatalkan kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
"Tapi satu pasal ini batal, perumpamaannya tubuhnya gajah, tapi kepalanya kuda. Nah ekornya ekor harimau. Itu kan jadi tidak sehat bagi sistem pemilu kita," katanya.