Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fraksi Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Mardani Ali Sera: Proporsional Terbuka Itu Lebih Adil

Mardani Ali Sera menyebut delapan dari sembilan fraksi Komisi II DPR RI telah menolak sistem Pemilu proposional tertutup.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 8 Fraksi Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Mardani Ali Sera: Proporsional Terbuka Itu Lebih Adil
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera pada diskusi diskusi daring PKS Legislative Corner bertajuk Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Setuju atau Tidak? Jumat (6/1/2022). 

Adapun sebelumnya sejumlah orang melakukan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka yang ada di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Adapun para penggugat itu yakni Yuwono Pintadi yang mengklaim dirinya kader Nasdem, kemudian Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.

Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Berita Rekomendasi

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.

Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas