Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengendara yang melakukan pencopotan pelat nomor akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Pencopotan pelat nomor ini banyak dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik yang sudah diterapkan di sejumlah daerah.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan sejumlah anggota masyarakat tersebut dengan sengaja mencopot pelat nomor dan menggantinya dengan yang palsu agar terhindar dari tilang elektronik.
Oleh karena itu, Firman memberikan imbauan kepada seluruh pengendara agar tidak mencopot pelat nomor.
"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ucap Firman pada Selasa (3/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Selain Firman, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, juga memberikan tanggapan terkait aksi pencopotan pelat nomor tersebut.
Baca juga: Polisi Ancam Tilang Manual Lagi, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip
Menurut Budiyanto, femomena pencopotan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
“Pencopotan pelat nomor dengan alasan untuk menghindari jepretan kamera ETLE dari perspektif hukum jelas tidak bisa diterima dan saya anggap sebagai pelanggaran serius,” ungkap Budiyanto pada Rabu (4/1/2023).
Budiyanto menjelaskan bahwa mencopot pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut berbunyi:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, pihak kepolisian juga dapat melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor tanpa TNBK.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 Ayat 3 huruf d pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa: