Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Aparat Satwil Lantas Jakarta Timur menilang sejumlah pelajar pengendara roda dua, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013). - Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas. 

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas