Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Copot Pelat Nomor Kendaraan akan Didenda Rp 500 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Aparat Satwil Lantas Jakarta Timur menilang sejumlah pelajar pengendara roda dua, di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013). - Pengendara yang copot pelat nomor akan didenda Rp 500 ribu. Simak aturan lengkap serta denda atau tilang untuk pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengendara yang melakukan pencopotan pelat nomor akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Pencopotan pelat nomor ini banyak dilakukan pengendara untuk menghindari tilang elektronik yang sudah diterapkan di sejumlah daerah.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan sejumlah anggota masyarakat tersebut dengan sengaja mencopot pelat nomor dan menggantinya dengan yang palsu agar terhindar dari tilang elektronik.

Oleh karena itu, Firman memberikan imbauan kepada seluruh pengendara agar tidak mencopot pelat nomor.

"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” ucap Firman pada Selasa (3/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Selain Firman, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, juga memberikan tanggapan terkait aksi pencopotan pelat nomor tersebut.

Baca juga: Polisi Ancam Tilang Manual Lagi, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip

Menurut Budiyanto, femomena pencopotan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Berita Rekomendasi

“Pencopotan pelat nomor dengan alasan untuk menghindari jepretan kamera ETLE dari perspektif hukum jelas tidak bisa diterima dan saya anggap sebagai pelanggaran serius,” ungkap Budiyanto pada Rabu (4/1/2023).

Budiyanto menjelaskan bahwa mencopot pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut berbunyi:

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, pihak kepolisian juga dapat melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor tanpa TNBK.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 12 Ayat 3 huruf d pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa:

Kendaraan bermotor dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan termasuk dalam tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.

Selain itu, terdapat sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda atau tilang.

Baca juga: Pengendara yang Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang ETLE Akan Dibawa ke Kantor Polisi

Aturan Sanksi Denda atau Tilang Pelanggaran Lalu Lintas

Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas, dikutip dari pusiknas.polri.go.id :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Baca juga: Kakorlantas Polri Geram Banyak Pengendara Manipulasi Pelat Nomor, Ancam Terapkan Tilang Manual Lagi

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas