Hakim Wahyu Iman Santoso akan Diperiksa MA, Buntut Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo
Buntut dari video viral diduga dirinya, Hakim Wahyu Iman Santoso akan diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengerahkan tim untuk mengusut video yang diduga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, yang viral di media sosial.
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam video yang beredar, orang yang diduga Wahyu Iman Santoso mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.
Orang yang diduga Wahyu Iman Santoso itu menceritakan soal terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Pria dalam video itu terlihat sedang berdiskusi dengan seorang perempuan di depannya.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua."
"Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja."
"Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” ujar pria yang diduga Hakim Wahyu, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, pria yang diduga Hakim Wahyu mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari Ferdy Sambo.
"Saya enggak butuh pengakuan."
"Kita bisa menilai sendiri."
"Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu."
"Kemarin sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," ucap pria yang diduga Hakim Wahyu tersebut.
Baca juga: Viral Video Diduga Hakim Wahyu Curhat soal Kasus Sambo, Komisi III DPR: Jelas Sangat Memalukan
Respons Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap video pria yang diduga Hakim Wahyu.
“Mahkamah Agung setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Meski begitu, Andi menegaskan, MA tetap menjaga independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tetapi, MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut,” jelasnya.
Baca juga: 8 Fakta Seputar Hakim Wahyu Imam Santoso yang Periksa Rumah Ferdy Sambo, TKP Pembunuhan Brigadir J
PN Jaksel Pastikan Sidang Objektif dan Profesional
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan enggan berkomentar banyak soal viralnya video curhat yang diduga Wahyu Iman Santoso.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan pihaknya masih belum tahu kebenaran dari video itu.
“Kami belum mengetahui kebenaran video tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis.
Namun, Djuyamto memastikan jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan tetap objektif dan profesional.
"Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional," tegas dia.
Baca juga: VIDEO Ketika Hakim Wahyu Iman Santoso Sempat Tunjuk CCTV yang Rekam Brigadir J Masih Hidup
Sebagai informasi, video diduga Hakim Wahyu itu diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus.
Pria yang diduga Hakim Wahyu dalam video itu terlihat tengah menerima telepon.
Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang perempuan.
Namun, belum diketahui siapa perempuan yang menjadi teman diskusi pria diduga Hakim Wahyu tersebut.
Perempuan yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu juga sempat menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
“Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu."
"Saya tidak butuh pengakuan."
"Betul, betul,” kata perempuan misterius itu.
Baca juga: Hakim Wahyu ke Rumah Pribadi Ferdy Sambo: Ternyata Ada CCTV di Lantai 2 dan 3
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Rahel Narda Chaterine)