KY Buka Peluang Periksa Hakim Wahyu Imam Santoso Buntut Viral Video Curhat dengan Wanita
KY menyatakan telah membuka kemungkinan untuk memeriksa terkait kasus viral video Hakim Wahyu Imam Santoso yang sedang curhat dengan seorang wanita.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya telah membuka kemungkinan untuk memeriksa terkait kasus viral video Hakim Wahyu Imam Santoso yang sedang curhat dengan seorang wanita.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah menerima video Hakim Wahyu yang terkait kasus tersebut. Namun, video itu masih dalam pendalaman terlebih dahulu.
"Terbuka kemungkinan untuk itu, tetapi lebih tepatnya saat ini bukan dalam konteks pemanggilan melainkan meminta keterangan dan informasi untuk melengkapi penelusuran KY," kata Miko saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2023).
Namun begitu, Miko menuturkan pihaknya masih belum mengetahui perihal waktu pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu.
Adapun pemanggilan pemeriksaan merupakan upaya terakhir yang bakal dilakukan KY.
"Belum, kan belum pasti dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, terbuka kemungkinan untuk itu dan itupun sebagai langkah paling terakhir atau the last resort," jelas Miko.
Di sisi lain, Miko menambahkan pihaknya juga tak mau pemeriksaan ini bakal menggangu Hakim Wahyu dalam memutus perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"KY juga mesti sebisa mungkin tidak mengganggu kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Karena perkara sedang berjalan dan KY mesti menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," pungkasnya.
Baca juga: KY Minta Masyarakat Lapor jika Tahu Informasi Video Viral di TikTok Diduga Hakim Sidang Ferdy Sambo
Diketahui, beredar video diduga Hakim Wahyu Imam Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sedang curhat dengan seorang wanita di media sosial.
Dalam video itu, diduga Hakim Wahyu cerita soal kasus yang ditanganinya dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
Video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, dimana terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.
Tampak, diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon.
Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu itu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di dekatnya.
Namun, belum diketahui siapa wanita yang jadi teman diskusi diduga Hakim Wahyu tersebut.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video pada Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Viral di TikTok, KY Telusuri Kebenaran Video Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Beberkan Kasus Ferdy Sambo
Kemudian, wanita yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu langsung menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
“Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu. Saya tidak butuh pengakuan. Betul, betul,” kata wanita misterius itu.
Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.
Dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto angkat bicara mengenai video yang viral tersebut. Dia menyebut belum bisa memastikan apakah video tersebut benar atau tidak.
"Kami belum tahu kebenaran statemen dalam video tersebut," ucap Djuyamto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Untuk informasi, Hakim Wahyu Iman Santoso sendiri merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.