Soal Video Viral Hakim Wahyu, PN Jakarta Selatan: Kewajiban Hakim Bersikap Profesional dan Objektif
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi mengenai video viral Hakim Wahyu curhat kasus Ferdy Sambo.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi mengenai video viral Hakim Wahyu curhat kasus Ferdy Sambo yang sedang ramai dibicarakan.
PN Jakarta Selatan menyatakan, bahwa Majelis Hakim memiliki kewajiban bersikap profesional dan objektif ketika dalam persidangan.
Termasuk kepada hakim yang memimpin jalannya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yakni Hakim Wahyu Imam Santoso.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/1/2023) lalu.
Baca juga: Jaksa Tanya Ferdy Sambo Mengapa Sering Menangis, Sambo Bilang Ingat Pelecehan Putri di Magelang
PN Jakarta Selatan Tak Mau Komentar soal Video Viral Hakim Wahyu
Terkait dengan beredarnya video viral Hakim Wahyu tersebut, PN Jakarta Selatan tidak mau memberikan komentar banyak.
Lantaran mereka sendiri belum mengetahui secara pasti mengenai kebenaran video itu.
“Kami belum mengetahui kebenaran video tersebut,” kata Djuyamto
Soal Video Viral Hakim Wahyu
Sebelumnya diketahui, bahwa telah beredar video viral yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso yang sedang mencurahkan isi hatinya di media sosial.
Dalam video viral tersebut, laki-laki yang diduga Hakim Wahyu tersebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.
Pria tersebut terlihat sedang duduk di sofa sambil menelepon.
Menggunakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam. Namun, tidak terlihat dengan jelas wajahnya.