Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Dalami Dugaan Adanya Tekanan ke Hakim Wahyu

PJ Jaksel dalami adanya pihak-pihak yang diduga menekan Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Dalami Dugaan Adanya Tekanan ke Hakim Wahyu
pn-jakartaselatan.go.id/Tribunnews
Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendalami adanya pihak-pihak yang diduga menekan Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso. 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Keras dalam Penegakan Disiplin, Berprestasi Tapi Tak Pernah Terekspos

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas