Tanggapan Kubu Ferdy Sambo Viralnya Video Hakim Wahyu Iman Santoso Bahas Nasib Pidana Kliennya
Dengan beredarnya video itu Arman juga berharap agar proses hukum yang menjerat kliennya bisa terlaksana secara objektif.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo turut merespons soal video Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang viral di media sosial.
Dalam video itu, Hakim Wahyu diyakini melakukan percakapan dengan seseorang menggunakan sambungan telepon terkait dengan nasib pidana Ferdy Sambo dkk.
Wahyu Iman Santoso sendiri merupakan ketua majelis hakim yang memproses dan menangani perkara terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, pihaknya sejauh ini masih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dipersidangan.
"Ya, kami melihat perbincangan di media sosial terkait hal tersebut. Kami tim kuasa hukum akan tetap memusatkan perhatian kepada proses hukum yang saat sedang berjalan," kata Arman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (6/1/2023).
Dengan beredarnya video itu Arman juga berharap agar proses hukum yang menjerat kliennya bisa terlaksana secara objektif.
Arman juga meyakini, sistem peradilan dan mekanisme pengawasan hukum di Indonesia akan berjalan imbang dan berkeadilan.
"Sejak awal kita mengharapkan proses peradilan yang objektif dan imparsial," ucapnya.
"Kami percaya sistem peradilan kita telah memiliki mekanisme pengawasan yang berimbang," tukas Arman.
Penjelasan Lengkap PN Jakarta Selatan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sosok dalam tayangan video singkat yang viral di TikTok beberapa hari belakangan adalah Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Wahyu Iman Santoso.
Djuyamto menyebut, kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan pendalaman sekaligus penelahaan atas video yang viral itu.
Atas hal tersebut, PN Jakarta Selatan menyampaikan pernyataan resmi soal beredarnya video yang menampilkan Wahyu Iman Santoso tersebut.
Berikut isi pernyataan lengkap dari PN Jakarta Selatan terkait dengan video Wahyu Iman Santoso yang viral:
Sehubungan dengan berita viral di media sosial tentang tayangan video tiktok yang menyangkut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pidana atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dkk, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Baca juga: Ucapan Hakim Wahyu Iman Santoso Soal Ancaman Hukuman Ferdy Sambo dalam Video Viral Dinilai Normatif
1. Bahwa video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan;
2. Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara;
3. Bahwa narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan;
4. Bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh- sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara;
5. Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau;
6. Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut.
Jakarta, 6 Januari 2023
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus
Djuyamto, S.H., M.H.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga sedang bercerita dengan seorang wanita.
Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya tersebut.
Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading. Tampak, diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon.
Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.
“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).
Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.
“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.