Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945

Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipatker), Viktor Santoso Tandiasa menilai tindakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor berpendapat, apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan maka berarti pembangkangan.

Lantaran semua lembaga negara akan berpotensi mengikuti pembangkangan yang sama, yakni tidak mematuhi putusan MK jika tidak sejalan dengan keinginannya.

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?"

"Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" tegas Viktor.

Baca juga: Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui, bahwa Viktor merupakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Cipta Kerja yang diberi kuasa oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Sahid (Usahid) yang menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Viktor diberi kuasa bersama dengan rekannya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Berita Rekomendasi

Dua mahasiswa tersebut diketahui bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.

Gugatan yang dilayangkan tersebut berawal dari Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah yang menggugat Perppu tersebut ke MK pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Selain Hasrul dan Siti, ada juga Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK), Harseto Setyadi Rajah, kemudian seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.

Alasan Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa alasan mengenai dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan bahwa alasan mendesaknya karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi ancaman krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga, pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas