Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945
Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Indonesia juga sedang menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Ditambah lagi jumlah negara yang bergantung ke IMF pun semakin bertambah.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.
Kata MK soal UU Cipta Kerja
Diketahui sebelumnya, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.
MK menilai, metode penggabungan Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.
Penggabungan tersebut apakah metode pembuatan UU baru atau sekadar melakukan revisi saja.
Mk berpendapat bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak menjunjung asas keterbukaan pada publik.
Meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Pertemuan yang diadakan pun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja yang juga dinilai tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karenanya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan.
Perbaikan tersebut diberi waktu hingga dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023.
Jika hingga rentan waktu tersebut tidak juga diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?