KPU Jakarta Telah Berikan Santunan untuk Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
KPU Jakarta telah memberikan santunan kepada keluarga seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah memberikan santunan kepada keluarga seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.
"Memang ada informasi petugas kami yang meninggal dunia ya. Satu orang di daerah Penjaringan,” ujar Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/11/2024).
“Dan kami sudah tindak lanjut melalui divisi SDM untuk segera ditindaklanjuti dan dikeluarkan santunannya," ia menambahkan.
Wahyu menjelaskan, petugas KPPS tersebut meninggal dunia karena sakit yang diderita usai bertugas pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
Dia membantah kabar ihwal anggota KPPS yang berjenis kelamin laki-laki tersebut meninggal dunia akibat kelelahan.
Sebab menurut Wahyu, beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 relatif lebih ringan dibandingkan dengan Pilpres 2024.
Wahyu menekankan proses penghitungan suara di TPS oleh KPPS saat Pilpres bisa dilakukan sampai tengah malam, sedangkan pada Pilkada bisa diselesaikan lebih cepat.
“Sampai maghrib sebenarnya kalau tidak ada kendala cuaca, sebenarnya kemarin itu hujan lebat, mungkin maghrib semua sudah selesai ujar Wahyu.
“Tapi karena ada hujan lebat, sampai tengah malam ada kotak yang baru datang ke tingkat kelurahan,” tambah dia.