Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945

Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Cipta Kerja. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipatker), Viktor Santoso Tandiasa menilai tindakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Viktor berpendapat, apabila Perppu tersebut tidak dibatalkan maka berarti pembangkangan.

Lantaran semua lembaga negara akan berpotensi mengikuti pembangkangan yang sama, yakni tidak mematuhi putusan MK jika tidak sejalan dengan keinginannya.

"Maka untuk apa lagi ada Mahkamah konstitusi?"

"Jangan membangkang UUD 1945, tindakan menerbitkan Perppu ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi!" tegas Viktor.

Baca juga: Cek 15 Poin Penting Perppu Cipta Kerja Menurut Kemnaker: Hak Cuti hingga Status Karyawan

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui, bahwa Viktor merupakan Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Cipta Kerja yang diberi kuasa oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Sahid (Usahid) yang menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Viktor diberi kuasa bersama dengan rekannya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Berita Rekomendasi

Dua mahasiswa tersebut diketahui bernama Syaloom Mega G Matitaputty dan Ananda Luthfia Ramadhani.

Gugatan yang dilayangkan tersebut berawal dari Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan Hasrul Buamona dan Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badriyah yang menggugat Perppu tersebut ke MK pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Selain Hasrul dan Siti, ada juga Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal (ABK), Harseto Setyadi Rajah, kemudian seorang mantan ABK Migran Jati Puji Santoso.

Alasan Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa alasan mengenai dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan bahwa alasan mendesaknya karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi ancaman krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga, pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Indonesia juga sedang menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Ditambah lagi jumlah negara yang bergantung ke IMF pun semakin bertambah.

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.

Kata MK soal UU Cipta Kerja

Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Diketahui sebelumnya, bahwa MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

MK menilai, metode penggabungan Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.

Penggabungan tersebut apakah metode pembuatan UU baru atau sekadar melakukan revisi saja.

Mk berpendapat bahwa dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga tidak menjunjung asas keterbukaan pada publik.

Meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Pertemuan yang diadakan pun dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja yang juga dinilai tidak mudah diakses oleh publik.

DEMO  BURUH DAN MAHASISWA. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK.
DEMO BURUH DAN MAHASISWA. Tim Kuasa Penggugat Undang-undang (UU) Cipta Kerja menilai tindakan pemerintah menerbitkan Perppu merupakan bentuk pelecehan terhadap MK. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Oleh karenanya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan.

Perbaikan tersebut diberi waktu hingga dua tahun setelah putusan dibacakan atau sampai dengan 25 November 2023.

Jika hingga rentan waktu tersebut tidak juga diperbaiki, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Apakah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi resmi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu tersebut menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyararat oleh MK.

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas