Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Lengkap PN Jaksel
PN Jakarta Selatan memastikan sosok dalam tayangan video singkat yang viral di TikTok adalah Hakim Wahyu Iman Santoso. Ini penjelasan lengkapnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso Curhat Kasus Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Lengkap PN Jaksel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-ketua-sidang-kasus-brigadir-j-wahyu-iman-santosa23.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sosok dalam tayangan video singkat yang viral di TikTok beberapa hari belakangan ini adalah Ketua Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Wahyu Iman Santoso.
Djuyamto menyebut, kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan pendalaman sekaligus penelahaan atas video yang viral itu.
Dalam video viral tersebut, Hakim Wahyu Iman Santoso curhat soal kasus Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan pernyataan resmi soal beredarnya video yang menampilkan Wahyu Iman Santoso tersebut.
Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso akan Diperiksa MA, Buntut Video Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo
Berikut isi pernyataan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan video Wahyu Iman Santoso yang viral:
Sehubungan dengan berita viral di media sosial tentang tayangan video tiktok yang menyangkut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pidana atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dkk, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan;
2. Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara;
Baca juga: Diguyur Hujan, Hakim Wahyu Iman Santoso Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
3. Bahwa narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan;
4. Bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh- sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara;
5. Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau;
6. Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,
Jakarta, 6 Januari 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.