Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Peningkatan Jumlah Pemberi Zakat Bakal Kurangi Angka Kemiskinan di Indonesia

Peningkatan jumlah pemberi zakat, menurut Maruf, bakal meningkatkan angka kesejahteraan di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wapres: Peningkatan Jumlah Pemberi Zakat Bakal Kurangi Angka Kemiskinan di Indonesia
www.kominfo.go.id
Wapres Maruf Amin. Peningkatan jumlah pemberi zakat, menurut Maruf, bakal meningkatkan angka kesejahteraan di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin berharap agar pemberi zakat atau muzakki di Indonesia mengalami peningkatan.

Peningkatan jumlah pemberi zakat, menurut Maruf, bakal meningkatkan angka kesejahteraan di Indonesia.

"Kita harapkan doanya supaya orang-orang yang muzakki ini, para pemberi zakat ini, semakin hari semakin banyak," ucap Maruf di Masjid At-Taqwa, Matraman, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

"Kalau saja semua orang yang wajib zakat sudah mengeluarkan zakatnya, Insya Allah tidak ada lagi orang miskin di Indonesia ini," tambah Maruf.

Dirinya menyampaikan, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan muzakki adalah melalui ajakan.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Bakal Hadir dalam Peringatan Harlah NU

Menurutnya, Allah SWT memerintahkan untuk menggemakan ajakan untuk bersedekah baik yang wajib mapun yang sunnah adalah hal mulia.

BERITA REKOMENDASI

"Kata Allah dalam Al-Qur'an, tidak ada pembicaraan yang terbaik, yang baik yang diperbincangkan di dalam masyarakat itu kecuali pertama itu memerintahkan bersedekah. Sedekah wajib atau sedekah sunnah," jelas Maruf.

Maruf berharap agar dalam jangka panjang, para individu yang saat ini menjadi mustahik dapat berganti peran menjadi muzakki.

Dengan demikian, dapat terlihat bukti nyata kemajuan kesejahteraan masyarakat dari pemberian zakat.

"Kepada mereka yang diberi bantuan, mudah-mudahan nanti tidak lagi hanya jadi penerima zakat, lama-lama nanti bisa jadi pemberi zakat. Jadi dari mustahik (orang yang berhak menerima zakat) harus bisa menjadi muzakki," pungkas Maruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas